Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2008

Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 April 2008
Tanggal Pengundangan
11 April 2008
Tanggal Berlaku
11 April 2008
Sumber
LN. 2008 No. 53, TLN No. 4838, LL SETNEG : 5 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 15885 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
Mencabut :
  1. PP No. 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan